‘Urf dan Perubahan Hukum Islam

Dalam perjalanannya, hukum Islam bergumul dengan perubahan sosial. Asas kaku dan fleksibelnya tetap dipertahankan. Di sini dikenal istilah ma’qulul ma’na dan ghairu ma’qulil ma’na. Ma’qulul ma’na adalah perkara hukum yang akal dipersilakan untuk mengembangkannya walau tdak ada di masa Nabi selama tidak menyalahi prinsip umum yang diberikan oleh ayat dan hadis seperti jual beli, politik dan lain-lain. . Ghairu ma’qulil ma’na adalah perkara hukum yang akal tidak diperkenankan mengembangkannya karena telah diatur rinci oleh ayat atau hadis Nabi, seperti shalat.
Hal tersebut menggambarkan orientasi hukum Islam itu sendiri. Setiap sistem hukum diorientasikan untuk mencapai tujuan tertentu yang menuntut pelaksanaan. Demikian pula dengan hukum Islam yang merupakan sistem ketuhanan yang dinobatkan untuk membimbing manusia menuju ke jalan damai di dunia dan bahagia di akhirat. Urusan dunia ini oleh Penentu Hukum dipandang dari kerangka kepentingan alam lain yang lebih baik dan abadi. Ini yang membedakan hukum Islam dari hukum manusia yang hanya membicarakan kepentingan dunia. Allah s.w.t., sang Penentu Hukum, adalah Maha Pengasih dan Penyayang. Sifat-sifat ini benar-benar tercermin dalam hukumNya. Karena itu, rahmat merupakan inti hukum Islam dengan konsekuensi bahwa kekuasaan yang berlandaskan pada kekuatan dicela oleh Allah. Mengatur dengan kekuatan bukanlah tujuan hukum Islam namun keadilanlah yang menjadi tujuan utama.
Jadi, pada intinya hukum Islam merupakan pernyataan sifat Tuhan dan usaha untuk menegakkan perdamaian di bumi dengan mengatur masyarakat dan memberikan keadilan kepada semua orang.
Keadilan merupakan ikatan yang menyatukan masyarakat dan mentransformasikan mereka ke dalam satu persaudaraan dan hukum Tuhan merupakan tali penolong yang kuat yang tidak dapat diputuskan. Kalau merupakan tali penolong dari Tuhan, maka keadilan adalah kasih sayang dan rahmat dari Tuhan kepada makhluk yang menuntut manusia agar memenuhi semua tuntutan yang diakui dalam kehidupan masyarakat.
Masyarakat, yang memiliki tradisi sosial dan hukum sendiri yang diwarisi dari para pendahulunya dalam kurun waktu yang lama, bila menganut sistem hukum Islam harus bersedia mengakui otoritasnya dan mengakui bahwa ia mengikat mereka walaupun mungkin saja mereka melanggar beberapa aturan tertentu dalam hukum itu. Karena menerima Islam sebagai agama mereka, para anggota masyarakat tersebut secara prinsipil juga mengakui otoritas hukum Islam.
Namun itu bukan berarti bahwa dan tradisi dan lembaga sosial maupun hukum yang lama dapat dihapuskan begitu saja. Sebab, al-Qur’an, yang diyakini sebagai sumber hukum yang pertama, sedikit sekali menyebutkan ayat yang secara tegas berkaitan dengan masalah hukum. Ini memerlukan pemahaman terhadap sunnah Rasul, peranan akal, adat serta pengalaman manusia untuk menemukan hukum yang dikehendaki oleh Penentu hukum.
Di sini terasa, dalam perkara yang tidak diatur rinci oleh ayat dan hadis, adat (‘urf) turut berperan dalam pengembangan hukum Islam. Namun, adat itu berubah. Sehingga bila adat berubah, hukum juga berubah. Ini di antaranya tampak dalam pemikiran ulama-ulama Minangkabau dalam memahami adat mereka. Mereka berfatwa berkait adat tersebut sesuai dengan adat yang hidup di masing-masing zaman. Sehingga sangat wajar terjadi perbedaan pendapat di antara mereka menyangkut adat Minangkabau. Semua karena berubah ‘urf (adat) berubah lah hukum.

Penulis         : Ahmad Adri Riva’i

ISBN            : Sedang Proses

Tebal Buku  : viii, 89 hal (145×205 mm)

Harga          : Rp. 90.000.-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *