Perkawinan adalah perjanjian suci yang melampaui sekedar kontrak verbal atau tanda tangan di atas kertas. Ikatan perkawinan menyatukan dua manusia dalam komitmen sakral, yang diucapkan di hadapan Tuhan, keluarga, dan para saksi. Dalam Al-Quran, ikatan perkawinan disebut sebagai mitsaqan ghaliza (perjanjian yang sangat kokoh). Istilah ini mengisyaratkan bahwa pernikahan bukan sekadar hubungan antara dua individu, melainkan sebuah perjanjian suci yang memiliki dimensi spiritual dan moral yang mendalam. Kesakralan ini kemudian diadaptasi oleh hukum positif Indonesia. Dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bab I pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nabi Muhammad SAW melalui hadisnya telah memberikan tuntunan dalam pelaksanaan perkawinan dalam berbagai aspeknya, seperti anjuran menikah, proses yang mesti dilalui sebelum menikah, cara menggauli istri pada masa pernikahan, hak dan kewajiban pada saat menikah dan bahkan ketika pernikahan itu berujung pada perceraian. Oleh karena itu, kehadiran buku ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami tuntunan tersebut dengan lebih baik.
Penulis : Prof. Dr. Drs. Zikri Darussamin, M.Ag
ISBN : Sedang Proses
Tebal Buku : viii, 268 hal (155×230 mm)
Harga : Rp. 110.000