
Pemilihan Umum adalah proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara suatu Negara. Sebagai mekanisme penting dalam sistem demokrasi modern yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara. Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan. Dalam Pemilihan Umum, warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara mereka kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Hasil pemilu kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.
Prinsip Pemilu berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa prinsip pemilu yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: pertama, mandiri yaitu harus diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara , yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam rangka menjaga netralitas dan independensi; kedua, proporsional, harus mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat secara proporsional, baik dalam hal perwakilan partai politik maupun masyarakat umum; ketiga, jujur yaitu harus dilaksanakan secara jujur, bebas dari kecurangan, penipuan, atau manipulasi hasil Pemilihan Umum; keempat, professional, bahwa penyelenggara Pemilihan Umum harus bertindak secara profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, dengan mematuhi kode etik dan standar kerja yang ditetapkan; kelima, adil yaitu tanpa diskriminasi, memastikan kesempatan yang sama bagi semua peserta Pemilihan Umum untuk berkompetisi secara adil; keenam, akuntabel yaitu penyelenggara harus bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan nya; ketujuh, Berkepastian Hukum yaitu harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan adanya ketentuan yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat; kedelapan, efektif yaitu untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal partisipasi pemilih, keamanan, dan integritas pemilu; kesembilan, tertib yaitu harus dilaksanakan dengan tertib, menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung; sembilan, efisien yaitu penyelenggaraan harus dilakukan secara efisien, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal, sepuluh, terbuka, yaitu memberikan kesempatan bagi partai politik, calon, dan pemilih untuk memperoleh informasi yang diperlukan tentang proses Pemilihan Umum. Semua prinsip ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya pemilihan umum yang demokratis, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Penulis : Dr. Drs. H. Abu Samah, S.H., M.H., Dr. Muhammad Darwis, SH. MH
ISBN : Sedang Proses
Tebal Buku : viii, 136 hal (145×205 mm)
Harga : Rp. 100.000.-