Hukum dan Kebijakan Publik

Hukum kebijakan publik menjelaskan hubungan antara hukum dan tindakan pemerintah untuk memecahkan masalah publik. Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan atau keputusan pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan umum, dimana hukum menjadi kerangka pengikat yang sah bagi tindakan tersebut agar memiliki kekuatan dan dampak yang diinginkan. Hukum memberikan dasar legal, stabilitas dan mekanisme penyelesaian sengketa sementara kebijakan publik adalah sarana untuk mencapai tujuan Negara dan memberikan solusi bagi kebutuhan masyarakat.
Proses dan elemen kebijakan publik yaitu melibatkan serangkaian tahapan dan elemen kunci: (1) Identifikasi masalah berupa proses menentukan isu-isu yang perlu diatasi dalam masyarakat; (2) Perumusan kebijakan berupa pengembangan berbagai alternative solusi untuk mengatasi masalah; (3) Pengambilan keputusan berupa pemilihan dan memutuskan alternative kebijakan yang dianggap paling efektif; (4) Implementasi berupa pelaksanaan kebijakan yang telah diputuskan melalui tindakan pemerintah atau lembaga terkait; (5) Evaluasi berupa penilaian dampak dan efektivitas kebijakan yang telah dilaksanakan.
Sedangkan tujuan kebijakan publik yaitu (1) Mencapai tujuan Negara yaitu untuk mencapai tujuan bersama, seperti menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945; (2) Memenuhi kebutuhan publik yaitu mengatasi permasalahan dan memenuhi aspirasi masyarakat secara keseluruhan; (3) Mewujudkan kesejahteraan rakyat yaitu dengan mengelola sumber daya untuk kepentingan dan manfaat orang banyak.

Penulis       : Dr. Drs. H. Abu Samah, S.H., M.H., Dr. H. Nur Hidayat, SH., MH

ISBN            : Sedang Proses

Tebal Buku      : viii, 100 hal (145×205 mm)

Harga              : Rp. 90.000.-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *