Garis-Garis Besar Istinbath Hukum Fiqh

Al-Qur’an dan hadis merupakan kaedah umum menyangkut hukum hukum syara’ baik ibadah, muamalah, pidana, perdata dan lainnya, yang diatur oleh Allah SWT berdasarkan nash dan konteks pada waktu peristiwa hukum kejadiannya. Hal ini menjadi dasar para ulama dalam menentukan hukum yang disebut hari ini dengan hukum-hukum fiqh. Melihat pada nash Al-Qur’an dan hadis sangat terbatas karena menyangkut hukum konteksnya saja, maka oleh sebab itu para ulama membangun kaedah-kaedah dalam menetapkan hukum yang disebut dengan metode istinbah hukum fiqh, agar perkembangan dan munculnya masalah baru yang belum terjadi dan belum disebutkan oleh al-Qur’an dan hadis bisa ditetapkan hukumnya.
Kaedah itu dibangun dan dikembangkan ulama berdasarkan dua sumbar diatas seperti Ijma’ Qiyas, Istihsan, Mashlahat, Saddu al-Dzari’ah dan lainnya serta penjelasan substansinya, sehingga masalah temporer hari ini memudahkan seluruh pembaca dalam memahami hukum fiqh dalam penetapan hukum fiqh kontemporer. Maka keunikan buku ini memberikan kontribusi praktis dalam menguasai garis garis besar metode istinbath hukum fiqh yang dimaksud, baik dari sisi Ushul Fiqh – Kaedah Fiqh serta deskripsi penetapan hukumnya.

Penulis        : Dr. H. Kasmidin. Lc. M.Ag., Dr. H. Kasmuri Selamat, MA

ISBN           : Sedang Proses

Tebal Buku      : iv, 138 hal (145×205 mm)

Harga              : Rp. 100.000.-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *